Senin, 12 Oktober 2009

etika profesi akuntan publik dalam menerima parcel

Tugas etika profesi akuntansi

Jakarta, 3 September 2009. Pada kesempatan ini, segenap pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada umat Islam di seluruh Indonesia. Demi menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi, dalam menghadapi hari-hari raya keagamaan tahun 2009, KPK merasa perlu untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat dan penyelenggara negara atau pegawai negeri mengenai larangan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang justru tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.



Berkaitan dengan hal tersebut, Pimpinan KPK menyampaikan beberapa hal berikut:

■KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. Sebaiknya, dana-dana untuk hal-hal tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan, sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.
■KPK mengingatkan kembali bahwa penyelenggara negara DILARANG menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, vocer, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun dalam bentuk lainnya. Hal ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.
■Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2009, DIWAJIBKAN melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.

Jakarta, 3 September 2009
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

0 komentar:

Posting Komentar